Netra, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan ladang ganja yang ada di Taman Nasional Tengger Semeru (TNBTS) sudah dicabut semua. Ia juga mempersilahkan kepada siapapun untuk mengecek ulang ke lokasi yang sempat menjadi viral tersebut.
Adapun pencabutan itu dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Sudah dicabut semua dan dijadikan barang bukti. Dengan kejadian ini, saya ingatkan ke teman-teman untuk dicek ulang. Karena itu kan jenis rumput-rumputan. Khawatir nyabutnya nggak benar, tumbuh lagi barang itu. Saya minta dicek di spot-spot kemarin,” kata Raja Juli, kepada wartawan di Bogor, Sabtu (22/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa foto yang beredar sehingga menjadi viral tersebut adalah kejadian lama. Lalu, mengenai pengambilan gambar menggunakan drone tersebut dilakukan oleh pihak TNBTS.
“Itu kejadian lama, September. Kawan-kawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari ladang itu,” ujarnya.
“Jadi awalnya ada yang tertangkap, dicari ladangnya. Jadi yang menerbangkan drone itu ya teman-teman dari kehutanan,” lanjutnya.
Diketahui, akibat dari viralnya kejadian tersebut Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang atas penemuan adanya ladang ganja di TNBTS. Sidang ditujukan untuk menggelar agenda pembuktian.
Tiga orang dihadirkan, yakni Yunus sebagai Kepala Resor Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan, dan Edwy sebagai staf kantor Balai Besar TNBTS. Saksi dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung secara daring.
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menemukan puluhan titik ladang ganja di Kawasan Bromo tersebut.
“Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” pungkasnya.