By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: 39 Vila di Bogor Disegel, Diduga Langgar Aturan Daerah Aliran Sungai
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

39 Vila di Bogor Disegel, Diduga Langgar Aturan Daerah Aliran Sungai

Rivan Prasetyo
Last updated: March 22, 2025 5:13 pm
Rivan Prasetyo
Published March 22, 2025
Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni - Istimewa

Netra, Jakarta – Sebanyak 39 Vila di Bogor, Jawa Barat, disegel karena melanggar aturan daerah aliran Sungai (DAS). Hal itu diungkapkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat mengecek langsung ke Kawasan puncak, Bogor.

“Ada 39 vila yang disegel, kemudian mulai minggu lalu Gakkum (penegakkan hukum) kami sudah memanggil sesuai dengan prosedur masing-masing,” kata Raja Juli, kepada wartawan di Bogor, Sabtu (22/3/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah pemilik dan pengelola vila menerima bila harus dilakukan pembongkaran. Namun terdapat masalah terkait berkas sertifikatnya yang menyebabkan pembongkaran harus menunggu pendalaman lebih lanjut.

“Banyak yang sudah menyatakan bahwa memang salah dan bersedia untuk dibongkar. Tapi memang ada satu dua yang biasa tumpang tindih antara kawasan dan APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga masih butuh pendalaman apakah APL-nya atau sertifikatnya lebih dulu baru kawasan atau sebaliknya,” jelasnya.

Ia menekankan komitmen pemerintah untuk mengembalikan DAS seperti semula dan penambahan sejumlah pohon untuk penghijauan.

“Pada dasarnya kami tetap akan bekerja untuk menghijaukan das kita sekaligus memastikan bahwa pohon yang kita tanam lebih banyak ketimbang apa yang ditebang,” ujarnya.

Raja Juli belum bisa memastikan target selesainya pembongkaran 39 vila itu, mengingat perlu pendalaman lebih dulu. Ia menyebut pendalaman tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dari penegak hukum.

“Tergantung nanti hasil BAP-nya (target pembongkaran), bisa mandiri. Yang pasti yang melanggar akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Tercatat kawasan DAS yang menjadi prioritas penghijauan kembali ada 2.200 Hektare. Proses ini erat kaitannya dengan persoalan tata ruang, sebab memerlukan ahli fungsi lahan yang sebelumnya menjadi kawasan property.

“Itu masalah tata ruang kan. Penjelasan dari Pak Gubernur RT/RW provinsinta mau dijadikan hutan kembali, nanti kita kerja sama. Dari 2.200 (hektare) itu, 800 kawasan. Berarti kan 1.400 di APL,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Polisi Tangkap 2 Jukir Liar Palak-Ancam Sopir di Kawasan Tanah Abang

Menag Sebut Pemerintah Urus Asuransi Korban Kecelakaan Bus Umrah di Saudi

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penganiayaan Pria dengan 10 Luka Tusuk di Depok

Ini Syarat Titip Kendaraan di Polda Metro Jaya Saat Mudik Lebaran

Prabowo Mulai Safari Diplomatik, Bahas Kerja Sama Strategis dengan UEA

TAGGED:Daerah Aliran Sungai (DAS)Kementerian KehutananRaja Juli Antoni
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Waka Baleg DPR Buka Suara soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 26, 2025
Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum
Markas Mata Elang di Bogor Digerebek, Polisi Sita 82 Motor
PT KAI Perkirakan 784.402 Orang Mudik Dengan Kereta Api di Lebaran Tahun Ini
Wamenkes Akan Tes Kejiwaan Calon Dokter PPDS, Cegah Kejadian di RSHS Terulang

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?