Netra, Jakarta – Presidential Communication Office (PCO) mengatakan revisi Undang-Undang TNI tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu disampaikan oleh kepala PCO Hasan Nasbi.
Hasan mengatakan, hal yang menjadi perdebatan selama ini tentang dwifungsi tidak terbukti dalam RUU TNI yang terlah disahkan menjadi Undang-Unang tersebut.
“Harusnya sudah tidak ada kontroversi lagi,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Sebab, semua hal yang ditakutkan oleh teman-teman itu tidak terbukti sama sekali. Sudah banyak pihak yang menjelaskan ini sebelumnya, baik dari DPR maupun pemerintah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, mengenai perluasan lingkup kerja bagi prajurit di jabatan sipil tetap mengedepankan keahlian-keahlian tertentu. Maka menurutnya hal itu hanya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk prajurit yang mengisi jabatan di luar dari yang telah ditetapkan dalam pasal 47 UU TNI, diharuskan pensiun.
“Pasal 47 UU TNI justru ‘mengunci’ posisi yang boleh diduduki oleh TNI aktif di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian TNI,” kata Hasan.
“Sementara jika ditugaskan menduduki posisi lain selain yang disebutkan di Pasal 47 ayat 1, prajurit TNI harus mundur atau pensiun,” pungkasnya.