By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mengupas Supremasi Sipil dan Pertentangan RUU TNI di Media Sosial
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netraedu

Mengupas Supremasi Sipil dan Pertentangan RUU TNI di Media Sosial

Rezy Rahmat
Last updated: March 22, 2025 4:36 am
Rezy Rahmat
Published March 21, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netraedu, Jakarta – Belakangan ini, konsep supremasi sipil menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia. Perdebatan ini mencuat seiring dengan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/25).

Di media sosial, perdebatan soal supremasi sipil memanas, dengan tagar #SupremasiSipilHargaMati dan #TolakRUUTNI ramai digunakan.

Perubahan undang-undang tersebut memicu diskusi luas mengenai peran militer dalam pemerintahan sipil serta bagaimana prinsip supremasi sipil diterapkan dalam konteks demokrasi Indonesia.

Memahami Supremasi Sipil

Supremasi sipil adalah prinsip yang menegaskan bahwa pemerintahan sipil memiliki otoritas lebih tinggi dibandingkan militer dalam sistem demokrasi.

Konsep ini memastikan bahwa kebijakan strategis nasional ditentukan oleh pemimpin sipil yang dipilih melalui pemilu, bukan oleh perwira militer.

Akar dari prinsip ini berasal dari demokrasi liberal, yang menekankan hak individu, kesetaraan, serta peran utama pejabat sipil dalam pengambilan keputusan negara.

Dalam sistem ini, militer bertugas menjaga keamanan nasional tanpa turut campur dalam proses pemerintahan.

Implikasi RUU TNI

Pengesahan Revisi UU TNI memunculkan berbagai pandangan terkait implementasi supremasi sipil di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR dan pemerintah akan mengedepankan supremasi sipil.

“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/25).

“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” imbuhnya.

Tetapi di sisi lain, sejumlah pihak dari masyarakat sipil mengkhawatirkan potensi meningkatnya peran militer dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini guna memastikan bahwa demokrasi dan hak asasi manusia tetap terjaga di Indonesia.

Related

You Might Also Like

Ini Syarat & Jadwal Lengkap UTBK SNBT bagi yang Belum Lolos SNBP

Polemik RUU TNI: DPR Paripurna Hari Ini, Komnas HAM Minta Proses Diperpanjang

KontraS Didatangi OTK Usai Aksi Geruduk Rapat Panja RUU TNI di Hotel

Wartawan Tempo Dapat Teror Paket Isi Kepala Babi

Jadwal & Cara Bayar Pajak Usai Lebaran di 7 Provinsi dengan Program Pemutihan

TAGGED:Revisi UU TNIRUU TNISupremasi SipilTolak Revisi UU TNI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kapolri Hadiri Jambore Karhutla 2025 di Riau

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 25, 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap-Gratifikasi
Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Gus Ipul: Masyarakat Sambut Positif Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan soal Esemka dan Ijazah Jokowi Siang Ini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?