By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mengupas Supremasi Sipil dan Pertentangan RUU TNI di Media Sosial
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netraedu

Mengupas Supremasi Sipil dan Pertentangan RUU TNI di Media Sosial

Rezy Rahmat
Last updated: March 22, 2025 4:36 am
Rezy Rahmat
Published March 21, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netraedu, Jakarta – Belakangan ini, konsep supremasi sipil menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia. Perdebatan ini mencuat seiring dengan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/25).

Di media sosial, perdebatan soal supremasi sipil memanas, dengan tagar #SupremasiSipilHargaMati dan #TolakRUUTNI ramai digunakan.

Perubahan undang-undang tersebut memicu diskusi luas mengenai peran militer dalam pemerintahan sipil serta bagaimana prinsip supremasi sipil diterapkan dalam konteks demokrasi Indonesia.

Memahami Supremasi Sipil

Supremasi sipil adalah prinsip yang menegaskan bahwa pemerintahan sipil memiliki otoritas lebih tinggi dibandingkan militer dalam sistem demokrasi.

Konsep ini memastikan bahwa kebijakan strategis nasional ditentukan oleh pemimpin sipil yang dipilih melalui pemilu, bukan oleh perwira militer.

Akar dari prinsip ini berasal dari demokrasi liberal, yang menekankan hak individu, kesetaraan, serta peran utama pejabat sipil dalam pengambilan keputusan negara.

Dalam sistem ini, militer bertugas menjaga keamanan nasional tanpa turut campur dalam proses pemerintahan.

Implikasi RUU TNI

Pengesahan Revisi UU TNI memunculkan berbagai pandangan terkait implementasi supremasi sipil di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR dan pemerintah akan mengedepankan supremasi sipil.

“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/25).

“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” imbuhnya.

Tetapi di sisi lain, sejumlah pihak dari masyarakat sipil mengkhawatirkan potensi meningkatnya peran militer dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini guna memastikan bahwa demokrasi dan hak asasi manusia tetap terjaga di Indonesia.

Related

You Might Also Like

DPR Jadwalkan Paripurna RUU TNI Besok

Seorang Bocah di Malaysia Alami Buta Permanen Karena Pola Makan yang Buruk

Demo Tolak RUU TNI Memanas! Massa Jebol Pagar DPR-Ditembak Water Cannon

Kapan Tarawih Terakhir Ramadan 2025? Simak Penjelasannya!

Ini Kata Sekjen DPR RI soal Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel

TAGGED:Revisi UU TNIRUU TNISupremasi SipilTolak Revisi UU TNI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dua Eks Direktur Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan TKA

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 3, 2025
Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Tonga: Berpotensi Tsunami
Ini Kata Projo soal Komentar Megawati Terkait Polemik Ijazah Jokowi
Dedi Mulyadi Naik Atap Mobil-Singletan Ikut Konvoi Juara Persib
Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?