Netra, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin meminta Panglima TNI memerintahkan kepada prajurit yang menjabat jabatan sipil di luar 14 institusi yang dibolehkan UU TNI untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan semua pihak harus taat asas hukum.
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut ia menuturkan ada ribuan anggota TNI yang terdampak peraturan terbaru itu. Sehingga ia menginginkan kebijakan transisi dari peraturan lama ke peraturan baru dapat dilakukan dengan baik sehingga tidak mengganggu profesionalisme prajurit TNI.
TB Hasanuddin juga menegaskan perubahan UU TNI merupakan upaya memperkuat reformasi TNI. Ia berharap dengan perubahan itu prajurit TNI bisa tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya yakni pertahanan negara.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3).
Untuk diketahui, berikut adalah 14 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh anggota aktif TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Badan Intelijen Negara.
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Badan SAR Nasional.
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Terorisme.
- Badan Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Mahkamah Agung.