Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat 50.369 pejabat negara yang melum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK kemudian mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN agar segera melapor.
“KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 wajib lapor, sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ungkap anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Budi menuturkan angka itu berdasarkan data Kamis (20/3). Ia menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, KPK mengimau kepada para pimpinan dan inspektorat untuk mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya agar patuh dalam melaporkan LHKPN.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” pungkasnya.
Berikut rincian LHKPN yang sudah ditermia KPK
- Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405
- Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745
- Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947
- BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957