Netra, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/25) dan disahkan sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengesahan RUU TNI menjadi sorotan karena berbagai kontroversi yang menyertainya sejak awal pembahasan.
Rapat paripurna yang bertepatan dengan laga Timnas Indonesia melawan Australia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026, memunculkan spekulasi di media sosial bahwa pemilihan tanggal pengesahan ini disengaja untuk mengalihkan perhatian publik.
“Pinter banget milih tanggalnya, pas Timnas main lawan Australia. Bisa jadi pengalihan yang bagus, apalagi kalau Timnas menang,” tulis akun X @azamu*****.
Tagar #TolakRUUTNI pun menggema di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai revisi RUU ini berpotensi mengancam demokrasi dan reformasi militer, terutama terkait pasal-pasal yang dianggap memberi TNI keleluasaan lebih besar di ranah sipil.
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan militer semakin aktif dalam jabatan-jabatan sipil, yang dianggap sebagai kemunduran dari semangat reformasi. Namun, hingga kini, pemerintah dan DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait spekulasi tersebut.