Netra, Jakarta – Mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kamis (20/3/25).
Mereka menentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.
Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Anas Robbani, mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 peserta aksi telah berkumpul sejak pagi di sekitar kawasan Senayan dan DPR RI.
“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” ujar Anas.
Para demonstran mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak revisi UU TNI, menentang dwifungsi militer, menuntut penarikan militer dari jabatan sipil, mengembalikan TNI ke barak, mendorong reformasi institusi TNI, membubarkan komando teritorial, serta mengusut kasus korupsi dan bisnis militer.
Untuk mengamankan jalannya aksi, Polri mengerahkan 5.021 personel gabungan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis sekitar Gedung DPR RI. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengimbau para demonstran agar menyampaikan aspirasi dengan damai.
“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Meskipun mendapat tentangan dari berbagai pihak, DPR RI tetap melanjutkan agenda pengesahan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna hari ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Gedung DPR RI masih terkendali dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelumya diberitakan, Revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada pukul 10.30 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kamis (20/3/25.)
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.