Netra, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dilakukan DPR RI kurang transparan. Komnas HAM meminta proses RUU TNI dapat diperpanjang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/25).
“Sebenarnya di dalam kajian kami juga sudah kami sampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang TNI ini kami menilai adanya kurang transparansi ya,” ujar Atnike.
“Yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Atnike menuturkan RUU TNI ini menjadi atensi publik. Ia menyebut proses pembahasan RUU TNI juga menimbulkan kritik dan kekhawatiran tertentu.
“Menurut kami memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut Atnike mengatakan Komnas HAM sudah memberikan beberapa catatan terkait RUU TNI. Dalam catatan itu, kata dia, Komnas HAM menyampaikan risiko dari perluasan jabatan sipil bagi militer serta risiko terhadap persoalan HAM.
“Komnas HAM sudah memberikan catatan bahwa akan ada risiko-risiko dari perluasan jabatan sipil bagi militer. Dapat risiko juga terhadap persoalan-persoalan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan rapat paripurna terkait RUU TNI akan dilaksanakan besok (20/3). Paripurna dijadwalkan usai disepakati pada pembahsan tahap pertama di Komisi I.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insya Allah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).