Netra, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, masih diperlukan perbaikan terhadap permohonan tersebut.
“Terkait permohonan praperadilan yang kami ajukan, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan agar praperadilan ini dapat memberikan manfaat hukum,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/25).
Ia pun secara resmi menyatakan pencabutan permohonan tersebut. “Dengan ini, kami mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025,” imbuhnya.
Ian juga menyebut bahwa momentum bulan Ramadan turut menjadi pertimbangan dalam pencabutan permohonan ini. Sementara itu, hakim meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya terkait pencabutan tersebut.
“Kami telah mendengar pernyataan dari pemohon terkait pencabutan ini. Untuk langkah selanjutnya, kami menyerahkan keputusan kepada Yang Mulia hakim,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan ini sebelum melanjutkan persidangan.
“Untuk meninjau permohonan dari kuasa hukum pemohon, sidang akan diskors hingga pukul 11.30 WIB,” ujar hakim Paruliam Manik.
Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. Gugatan pertama pada 24 November 2023 ditolak oleh PN Jakarta Selatan, sedangkan gugatan kedua yang diajukan pada 22 Januari 2024 dicabut dengan alasan teknis. Pada 12 Maret 2025, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya guna melawan status tersangkanya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sejak (22/11/23) atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Namun, hingga kini, ia masih belum ditahan.