By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M

Rivan Prasetyo
Last updated: March 19, 2025 5:45 pm
Rivan Prasetyo
Published March 19, 2025
Foto: Driver Ojol Terdakwa di PN Surabaya - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Ahmad Sopian menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 119 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dalam dakwaannya menuturkan Sopian terjerat kasus ini bermula saat dirinya meminjamkan rekening pribadi miliknya kepada Reza dan Marcel. Mereka diketahui saling mengenal melalui facebook.

Reza dan Marcel juga saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang sama. Keduanya menggunakan data Sopian untuk membuat rekening bank Sinar Mas.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” ungkap Lujeng saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/3/2025).

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” lanjutnya.

Ternyata rekening atas nama Sopian itu digunakan Reza dan Marcel untuk menampung uang hasil TPPU. Disinyalir uang tersebut berasal dari aksi kejahatan keduanya menguras uang bank dengan membobol server.

“Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024,” jelas jaksa.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa yakni Anwar Badri mengungkapkan Sopian tak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.

Sementara itu pengacara Sopian, yakni Anwar Badri menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu jika rekening atas nama dirinya disalahgunakan oleh Reza dan Marcel. Ia menyebut Sopian hanya menerima Rp 250 ribu dari jasa pembuatab rekening itu.

“Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu,” ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar menuturkan rekening tersebut tdmidak diinstal di ponsel Sopian. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pihak bank, rekening atas nama Sopian terinstal dalam dua ponsel dengan dua merek berbeda.

“Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Heboh! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien

Komisi I DPR-RI Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disetujui

Dasco Sebut Prabowo Tak Bicara ke Jokowi Dulu Sebelum Bertemu Megawati

Libur Long Weekend, Kakorlantas: Tetap Melayani Masyarakat

Polisi Sebut 9 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak Bogor Sejak Dini Hari

TAGGED:Driver OjolPencucian UangPN Surabaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jurnalis Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Polisi Militer Selidiki

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 27, 2025
Presiden Prabowo Ingin Hilirisasi Berdampak Nyata Tumbuhkan Ekonomi
Kantor Tempo Diteror Paket Kepala Babi, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki
Prabowo: Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Nanti Ijazah Saya Juga Ditanya
Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?