Netra, Jakarta – Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Ahmad Sopian menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 119 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dalam dakwaannya menuturkan Sopian terjerat kasus ini bermula saat dirinya meminjamkan rekening pribadi miliknya kepada Reza dan Marcel. Mereka diketahui saling mengenal melalui facebook.
Reza dan Marcel juga saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang sama. Keduanya menggunakan data Sopian untuk membuat rekening bank Sinar Mas.
“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” ungkap Lujeng saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/3/2025).
“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” lanjutnya.
Ternyata rekening atas nama Sopian itu digunakan Reza dan Marcel untuk menampung uang hasil TPPU. Disinyalir uang tersebut berasal dari aksi kejahatan keduanya menguras uang bank dengan membobol server.
“Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024,” jelas jaksa.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa yakni Anwar Badri mengungkapkan Sopian tak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.
Sementara itu pengacara Sopian, yakni Anwar Badri menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu jika rekening atas nama dirinya disalahgunakan oleh Reza dan Marcel. Ia menyebut Sopian hanya menerima Rp 250 ribu dari jasa pembuatab rekening itu.
“Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu,” ujar Anwar.
Lebih lanjut Anwar menuturkan rekening tersebut tdmidak diinstal di ponsel Sopian. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pihak bank, rekening atas nama Sopian terinstal dalam dua ponsel dengan dua merek berbeda.
“Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain,” pungkasnya.