Netra, Jakarta – SETARA Institute mendesak agar oknum TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap personel polisi di Lampung diproses pidana. SETARA menilai hal itu diperlukan lantaran tindakan pelaku tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran.
“SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana,” ungkap Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
“Karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran,” imbuhnya.
Hendardi menuturkan SETARA Institue juga mengutuk peristiwa penembakan tersebut. Ia menyebut tindakan itu tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.
“SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat oleh aparat di Way Kanan,” tuturnya.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.
Hendadri mengatakan negara harus hadir menegakkan supremasi hukum sesuai ketentuan perundangan. Menurutnya oknum anggota TNI yang tidak mau tunduk pada peradilan umum menjadi salah satu alasan peristiwa semacam ini terjadi berulang kali.
“Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung menahan oknum TNI yang diduga kuat menjadi pelaku penembakan terhadap 3 anggota Polres Way Kanan. Diketahui 3 polisi gugur dalam tugas ketika menggerebek tempat judi sabung ayam, pada Senin (17/3).
“Saat ini oknum pelaku ditahan di Denpom Lampung,” kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar kepada wartawan, Selasa (18/3).