Netra, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% pada Selasa (18/3/25).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa trading halt otomatis terjadi pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan berlangsung selama 30 menit.
“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11.49.31 waktu JATS tanpa perubahan jadwal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 yang sebelumnya diterapkan saat pandemi Covid-19 lima tahun lalu.
Trading halt diberlakukan untuk memberi waktu bagi pelaku pasar dalam mencerna informasi sebelum melanjutkan transaksi.