Netranomics, Jakarta – Kementerian Keuangan telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 13,71 triliun per hari ini, Senin (17/3/25).
THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI-Polri dan Pensiunan. Anggaran ini mencakup Rp 1,93 triliun untuk ASN pemerintah pusat dan Rp 11,78 triliun bagi para pensiunan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.
Suahasil menegaskan bahwa pencairan THR tidak mengalami pemotongan, termasuk tunjangan kinerja yang diberikan 100%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
“Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang terdiri dari Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah,” jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/25).
THR tahun ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan dasar perhitungan berdasarkan gaji Februari 2025.
Untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui APBD 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sesuai ketentuan yang berlaku.