Netra, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak dimaksudkan untuk mengembalikan konsep Dwifungsi ABRI seperti di masa lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunawan setelah menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/25).
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak bertujuan untuk mengembalikan TNI ke dalam peran ganda seperti era sebelumnya,” ujar Budi Gunawan.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini murni didasarkan pada kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang seiring dengan dinamika zaman.
Selain itu, revisi ini juga bertujuan agar prajurit TNI dapat lebih fokus menjalankan tugas sesuai dengan keahlian masing-masing, termasuk dalam bidang tertentu seperti penanganan bencana.
“Revisi ini semata-mata dilakukan agar TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas pokoknya di sektor pertahanan, sesuai dengan kebutuhan zaman,” pungkasnya.