Netra, Jakarta – Korban Trading Net89 berharap kasus investasi bodong yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berakhir dengan Restorative Justice. Hal itu dilakukan untuk mencegah nilai aset semakin menurun.
Pada hari Kamis (13/3) ribuan korban treding net89 datang ke Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus investasi bodong ini. Menurut Bareskrim kasus tersebut tidak bisa direstorative justice.
“Pelaku utama atas nama AA dan LSHT selaku dirut PT SMI telah melarikan diri dan saat ini status DPO serta telah kita lakukan red notice,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
“Dalam kondisi ini penerapan mekanisme RJ menjadi tidak dapat dilakukan, mengingat aset yang paling banyak disita adalah aset atas nama perusahaan SMI, bukan aset pribadi pelaku,” lanjutnya.
Adapun alasan lain, yaitu bahwa kasus ini sudah masuk dibahas dalam persidangan oleh Kejaksaan.
“Yang ketiga bahwa berkas perkara tersangka DI, AA, ESI, dan MA telah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan ke JPU di Jakarta Barat dan sudah mulai disidangkan pada pokok perkara di PN Jakarta Barat pada 12 Maret 2025,” jelas Helfi.
“Dalam perkara, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan sudah dimulai di pengadilan,” lanjutnya.
Alasan-alasan tersebutlah yang menurut Bareskrim kasus ini tidak bisa berakhir dengan Restorative Justice.
“Maka, penerapan RJ oleh kepolisian sudah tidak dimungkinkan dikarenakan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara sudah berakhir,” pungkasnya.