By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Korban Trading Net89 Harapkan Restorative Justice, Bareskrim: Tak Bisa
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Korban Trading Net89 Harapkan Restorative Justice, Bareskrim: Tak Bisa

Rivan Prasetyo
Last updated: March 23, 2025 10:59 pm
Rivan Prasetyo
Published March 17, 2025
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf - Istimewa

Netra, Jakarta – Korban Trading Net89 berharap kasus investasi bodong yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berakhir dengan Restorative Justice. Hal itu dilakukan untuk mencegah nilai aset semakin menurun.

Pada hari Kamis (13/3) ribuan korban treding net89 datang ke Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus investasi bodong ini. Menurut Bareskrim kasus tersebut tidak bisa direstorative justice.

“Pelaku utama atas nama AA dan LSHT selaku dirut PT SMI telah melarikan diri dan saat ini status DPO serta telah kita lakukan red notice,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

“Dalam kondisi ini penerapan mekanisme RJ menjadi tidak dapat dilakukan, mengingat aset yang paling banyak disita adalah aset atas nama perusahaan SMI, bukan aset pribadi pelaku,” lanjutnya.

Adapun alasan lain, yaitu bahwa kasus ini sudah masuk dibahas dalam persidangan oleh Kejaksaan.

“Yang ketiga bahwa berkas perkara tersangka DI, AA, ESI, dan MA telah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan ke JPU di Jakarta Barat dan sudah mulai disidangkan pada pokok perkara di PN Jakarta Barat pada 12 Maret 2025,” jelas Helfi.

“Dalam perkara, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan sudah dimulai di pengadilan,” lanjutnya.

Alasan-alasan tersebutlah yang menurut Bareskrim kasus ini tidak bisa berakhir dengan Restorative Justice.

“Maka, penerapan RJ oleh kepolisian sudah tidak dimungkinkan dikarenakan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara sudah berakhir,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Mulai Hari Ini, One Way Nasional di Tol Cikampek-Kalikangkung Resmi Dicabut

Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro, Ini 5 Inisial Terlapor

Taspen Buka Suara Soal Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres

Cerita Polisi Berjibaku Urai Macet Horor di Pelabuhan Tanjung Priok

Kemenkes Tanggapi Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

TAGGED:Bareskrim PolriKomisi III DPR RI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Menteri ATR/BPN Akan Cek Status Lahan BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 23, 2025
Insiden Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil Tewas
Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan
Tawuran Antar Anak SD Terjadi di Depok, KPAI Imbau Ortu Kontrol Medsos Anak
Waka Baleg DPR Buka Suara soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?