Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait aksi koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan diterima polisi pada, Sabtu (15/3).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR yang waktu kejadian tengah bertugas.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keteranganya, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menuturkan kejadian bermula ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil mendatangi Hotel Fairmont. Mereka berteriak dan mendesak rapat Panja RUU TNI yang tengah dilakukan di sana agar segera dihentikan.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” tuturnya.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya tiga perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya rapat tertutup Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Sabtu (15/3).
Aksi penggerudukan ini dipimpin oleh Wakil Koordinator KontraS yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Andrie Yunus. Ia menyerukan agar DPR menghentikan pembahasan revisi tersebut.
“Kami menuntut agar proses pembahasan RUU TNI ini dihentikan karena tidak sesuai dengan mekanisme legislasi. Rapat ini dilakukan secara tertutup, bapak-ibu,” ujar Andrie dalam orasinya.