By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang

admin
Last updated: March 16, 2025 3:11 pm
admin
Published March 16, 2025
Foto: Dua Pria Polisi Gadungan - Istimewa

Netra, Jakarta – Dua orang polisi gadungan HS dan RE merampas uang hingga ponsel 3 orang korban berinisial YWW, F, dan IMY. Peristiwa itu terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3).

Pelaku yang mengaku sebagai polisi menuduh korban melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Minggu (16/3/2025).

“Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F,” imbuhnya.

Aditya menuturkan salah seorang korban sempat menjelaskan bahwa ia tidak melakukan transaksi narkoba. Namun pelaku mengancam para korban dengan kekerasan.

“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” tuturnya.

Selain mengaku sebagai polisi gadungan, pelaku RE merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan. Sementara HS merupakan residivis kasus pengeroyokan hingga korban kehilangan nyawa.

“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP vonis 6 bulan penjara. Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia vonis 4 tahun penjara,” pungkas Aditya.

Atas perbuatannya tersebut HS dan RE terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Related

You Might Also Like

Presiden Prabowo dan Presiden Prancis Macron Kunjungi Candi Borobudur

Temukan Sejumlah Lubang di Jalur Pantura, Menteri PU: Segera Ditangani

Dewan Pers Buka Suara Soal Penetapan Direktur JakTV oleh Kejagung

Pemerintah Segel 9 Lokasi di Puncak-Gunung Geulis, Ini Kata Zulkifli Hasan

Gibran Soroti Potensi Laut Indonesia, Dorong Hilirisasi-Industri Modern

TAGGED:Polisi GadunganResidivis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Panglima TNI Rotasi 117 Pati, Danpaspampres-Pangdam Jaya Dimutasi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 28, 2025
Polda Metro Bakal Gelar Patroli Pantau Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
Gunung Marapi Erupsi, Warga Diminta Waspada
Total 352.000 Penumpang Mudik Via Bandara Soetta di H-4 dan H-3 Lebaran
Nama Budi Arie Disebut-sebut dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Mafia Akses Judol

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?