Netra, Jakarta – Dua orang polisi gadungan HS dan RE merampas uang hingga ponsel 3 orang korban berinisial YWW, F, dan IMY. Peristiwa itu terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3).
Pelaku yang mengaku sebagai polisi menuduh korban melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Minggu (16/3/2025).
“Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F,” imbuhnya.
Aditya menuturkan salah seorang korban sempat menjelaskan bahwa ia tidak melakukan transaksi narkoba. Namun pelaku mengancam para korban dengan kekerasan.
“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” tuturnya.
Selain mengaku sebagai polisi gadungan, pelaku RE merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan. Sementara HS merupakan residivis kasus pengeroyokan hingga korban kehilangan nyawa.
“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP vonis 6 bulan penjara. Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia vonis 4 tahun penjara,” pungkas Aditya.
Atas perbuatannya tersebut HS dan RE terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).