Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) waktu setempat.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan dan anggota DPRD OKU. Mereka diantaranya:
- Ferlan Juliansyah – Anggota DPRD OKU
- M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah – Kadis PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta
Para tersangka tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB (16/3), sebelum akhirnya dibawa ke ruang konferensi pers untuk diperlihatkan ke publik.
“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa para anggota DPRD OKU yang kini menjadi tersangka diduga meminta jatah imbalan sebagai syarat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD). Imbalan tersebut diberikan dalam bentuk sembilan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR OKU.
“Para anggota DPRD ini meminjam bendera pihak swasta untuk mengerjakan proyek dari PUPR tersebut. Dari proyek itu, mereka menerima keuntungan,” jelas Ketua KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU. Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap pihak swasta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.