By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU

Rezy Rahmat
Last updated: March 16, 2025 6:07 pm
Rezy Rahmat
Published March 16, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) waktu setempat.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan dan anggota DPRD OKU. Mereka diantaranya:

  • Ferlan Juliansyah – Anggota DPRD OKU
  • M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah – Kadis PUPR OKU
  • M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta

Para tersangka tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB (16/3), sebelum akhirnya dibawa ke ruang konferensi pers untuk diperlihatkan ke publik.

“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa para anggota DPRD OKU yang kini menjadi tersangka diduga meminta jatah imbalan sebagai syarat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD). Imbalan tersebut diberikan dalam bentuk sembilan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR OKU.

“Para anggota DPRD ini meminjam bendera pihak swasta untuk mengerjakan proyek dari PUPR tersebut. Dari proyek itu, mereka menerima keuntungan,” jelas Ketua KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU. Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap pihak swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Related

You Might Also Like

Presiden Prancis Hingga Turki Ucapkan Selamat Idulfitri ke Presiden Prabowo

Kemenag: Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Tunggu Rukyat

Pramono Segera Umumkan Stafsus, Mayoritas dari Kalangan Profesional

Tolak Kehadiran Ormas di Bali, Wagub: Keamanan Sudah Dijaga Pecalang

KPK Lakukan OTT di OKU Sumatera Selatan, 8 Orang Diamankan

TAGGED:Kabupaten OKUKetua KPKKPKOTT
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

AHY Umumkan Struktur DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 23, 2025
Kuasa Hukum Serahkan Ijazah Jokowi ke Bareskrim Untuk Diuji Forensik
Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu
RK Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp 105 M
Pihak RSHS Angkat Bicara soal Dugaan Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?