Netra, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh Komisi I DPR RI memasuki hari kedua setelah kemarin (14/3), berlangsung sejak pukul 13.30 WIB sampai 22.00 WIB. Anggota DPR RI komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanudin mengungkapkan rapat Panja RUU TNI kembali akan berlangsung siang ini pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Jakarta.
“Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu,” ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Ia menyebut hari pertama rapat tersebut menyelesaikan 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) dari total 92 DIM yang menjadi target selesai Revisi UU TNI tersebut.
“Kemudian semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis, kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” katanya.
Ia menjelaskan, rapat kemarin banyak membahas mengenai usia masa pensiun anggota TNI.
“Kemudian juga nanti kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun,” jelas TB Hasanuddin.
“Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Secara pasti, saya lupa urut-urutannya. Tapi catatan valid saya ada,” imbuh dia.
Target Selesai Akhir Bulan Ini
Sebelumnya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut poin-poin yang menjadi fokus revisi UU TNI ini. Pasal-pasal mengenai penugasan dan menduduki beberapa kementrian/Lembaga yang akan dikaji ulang.
“Penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana yang kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, yang seperti, yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie setelah rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Ia mengatakan poin-poin yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI tersebut sepengetahuan Presiden Prabowo. Bahkan Presiden memberi petunjuk mengenai status pensiun dini.
“Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit,” pungkasnya.