Netra, Jakarta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan ini sudah diajukan untuk yang ketiga kalinya sejak ia ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Menanggapi hal itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu. Ia menyebut gugatan itu akan ditangani tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya.
“Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Kombes Ade menuturkan pihaknya meyakini hakim akan kembali menolak gugatan pra peradilan Firli. Hal tersebut lantaran materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya.
“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya.
“Untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.