Netra, Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) TNI di salah satu hotel di Jakarta Pusat menuai polemik. Menanggapi hal tersebut Sekjen DPR-RI Indra Iskandar memberikan penjelasan.
“Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR, ini sudah dilakukan,” ungkap Indra kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ia menuturkan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pengecekan ketersediaan hotel untuk menggelar rapat panja ini. Ia menyebut hotel yang dipilih juga diutamakan yang memiliki kerjasama government rate dengan harga terjangkau.
“Jadi itu pertimbangannya dan itu sudah prosedur-prosedur itu sudah kita lakukan, karena ini memang rapat-rapat tentu, karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” tuturnya.
Lebih lanjut Indra menyinggung terkait pemotongan anggaran 50 persen yang diterima DPR karena kebijakan efisiensi dari pemerintah. Ia mengatakan dengan anggaran 50 persen yang tersisa di DPR itu masih cukup untuk menggelar rapat panja di hotel.
“Kita masih punya anggaran yang 50%-nya lagi, dan itu tentu menjadi prioritas kita juga karena RUU ini juga bagian dari target legislasi DPR gitu ya. Jadi kalau keterkaitan dengan penghematan, ini kita masih punya anggaran cadangan dari yang 50% dengan sangat hati-hati tentu kita menghitung RUU apalagi yang harus diselesaikan dengan format konsinyir gitu,” pungkasnya.