Netra, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik keputusan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah Febri tidak etis, mengingat Febri pernah menjadi juru bicara KPK saat kasus Hasto ditangani lembaga tersebut.
“Meski tidak ada larangan, ICW sangat menyayangkan dan menganggap tidak etis jika Febri membela tersangka korupsi yang perkaranya ditangani KPK,” ujar Almas kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
“Terlebih, kasus tersebut (perkara Harus Masiku) pernah ditangani saat ia masih menjabat sebagai juru bicara KPK,” lanjutnya.
Almas khawatir pernyataan Febri nantinya tidak hanya dipandang sebagai sikap seorang pengacara, namun juga diartikan sebagai pandangan mantan pejabat KPK yang memiliki informasi terkait kasus ini.
“Dengan citra dan rekam jejaknya di KPK, pernyataan Febri bisa menimbulkan kesan bahwa pendapatnya bukan hanya berasal dari tim kuasa hukum Hasto, tetapi juga dari mantan KPK yang memiliki wawasan soal penanganan perkara ini,” ujarnya.
Selain itu, Almas menyoroti perubahan sikap Febri terhadap revisi UU KPK, yang dulu pernah ditentang keras oleh mantan juru bicara KPK tersebut. Saat itu, kata Almas, Febri berada di posisi yang bertolak belakang dengan Hasto.
“Beliau seperti lupa atau memilih tutup mata terhadap rekam jejak dan pernyataan Hasto dalam revisi UU KPK yang dulu sangat bertentangan dengan sikapnya,” pungkasnya.