By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Catat! Ini Sanksi Berat untuk Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Catat! Ini Sanksi Berat untuk Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

admin
Last updated: March 15, 2025 1:13 pm
admin
Published March 15, 2025

Netra, Jakarta – Kementerian Ketenagakerkaan RI mengingatkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Pengusaha terancam mendapat sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR pekerja.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” jelas unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Netra, Sabtu (15/3/2025).

Untuk perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, ancaman sanksi tentu lebih berat lagi. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga yang terberat pembekuan usaha.

“Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” ujar Kemnaker.

Pengusaha yang terlambat membayar THR juga wajib membayar denda. Menurut Kemnaker denda itu merupakan hukuman tambahan sehingga pengusaha tetap wajib membayar THR ditambah dendanya.

“Iya betul banget karena denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri,” pungkas Kemnaker.

Related

You Might Also Like

IHSG Kembali Melemah ke Level 6.300 Usai Sempat Dibuka Menguat Pagi Ini

Sentuh Angka Rp 1,8 Juta, Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi Lagi!

Mengapa Rusia, Korut-Kuba Tak Masuk Daftar Negara Perang Tarif AS?

Istana Bantah IHSG Anjlok Karena Pasar Modal Tak Percaya Pemerintahan Prabowo

Data Belum Stabil, Alasan Sri Mulyani Tak Laporkan Kinerja APBN Januari

TAGGED:KemnakerSanksi Pengusaha Tak Bayar THRTHR
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Arus Mudik

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 31, 2025
Prabowo Minta Mensesneg Prasetyo Hadi Ikut Aktif Jadi Jubir Presiden
Jokowi Dapat 35 Pertanyaan Saat Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro
Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ini Kata Gubernur Banten
Viral Aksi Pemukulan di Sebuah Area Perusahaan di Lingga, Diduga Akibat Sengketa

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?