Netra, Jakarta – Kementerian Ketenagakerkaan RI mengingatkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Pengusaha terancam mendapat sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR pekerja.
“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” jelas unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Netra, Sabtu (15/3/2025).
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, ancaman sanksi tentu lebih berat lagi. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga yang terberat pembekuan usaha.
“Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” ujar Kemnaker.
Pengusaha yang terlambat membayar THR juga wajib membayar denda. Menurut Kemnaker denda itu merupakan hukuman tambahan sehingga pengusaha tetap wajib membayar THR ditambah dendanya.
“Iya betul banget karena denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri,” pungkas Kemnaker.