Netra, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang ini, JPU dari KPK akan membacakan surat dakwaan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Sidang (Hasto dalam Perkara Harun Masiku) pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (13/3/2024).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Hasto teregister dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut. KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.